Panduan teknis baru yang disusun bersama oleh World Health Organization (WHO) dan International Labour Organization (ILO) menyesuaikan dan menjalankan program perlindungan sosial sesuai kebutuhan orang dengan tuberkulosis (TB), yang pada tahun 2023 membunuh sekitar 1,25 juta orang di seluruh dunia.
Panduan teknis ini selaras dengan Strategi End TB global, Deklarasi Moskow 2017 untuk Mengakhiri TB, dan Deklarasi Politik 2023 Pertemuan Tingkat Tinggi Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Melawan TB. Panduan ini bertujuan mendukung Negara-Negara Anggota dalam memastikan 100% orang dengan TB dapat menerima serangkaian manfaat kesehatan dan sosial.
Di Indonesia saat ini, perlindungan sosial untuk TB hanya diberikan untuk pasien TB resistan obat. Perluasan dukungan ini dapat dilakukan dengan memberikan bantuan langsung tunai bersyarat kepada semua pasien TB di bawah payung Program Keluarga Harapan. Program-program lain yang dapat turut mendukung meliputi Program Indonesia Sehat, Program Sembako, Program Kewirausahaan Sosial (Prokus), dan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni, yang dapat mendukung pasien TB dengan kondisi hunian yang tidak layak.
Panduan WHO–ILO ini idealnya dijalankan sebagai bagian dari respons lintas pemangku kepentingan dan sektor terhadap TB. Diperlukan koordinasi di dalam sektor kesehatan maupun dengan sektor-sektor lain dalam menerjemahkan kebijakan-kebijakan perlindungan sosial yang melayani kebutuhan orang dengan TB, disertai akuntabilitas yang kuat pada semua aktor yang terlibat.
Panduan tentang perlindungan sosial bagi orang dengan TB ini dapat diunduh di sini: Guidance on social protection for people affected by tuberculosis