Tembakau masih menjadi faktor risiko perilaku besar yang banyak menimbulkan kematian dan disability-adjusted life years (DALYs) di Indonesia. Negara ini merupakan satu dari 10 teratas yang paling banyak mengalami pengaruh industri tembakau, menurut Global Tobacco Industry Interference Indeks 2025. Meskipun Indonesia telah memperkuat pengendalian tembakau dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, implementasi dikendurkan dengan intervensi dan perlawanan yang masif dari industri tembakau. Rancangan peraturan yang mewajibkan peringatan kesehatan bergambar sebesar 50% dari kemasan produk tembakau dan nikotin menjadi mandek akibat tekanan industri. Cukai hasil tembakau tidak naik selama dua tahun, dengan dalih melindungi lapangan kerja dan mata pencaharian petani tembakau.
Dengan dukungan World Health Organization (WHO), Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) menyusun suatu pedoman perilaku untuk membatasi intervensi industri tembakau. Sebuah lokakarya pada 11 Desember 2024 yang diadakan WHO Indonesia dan Southeast Asia Tobacco Control Alliance menjadi titik penting dalam upaya ini dan memaparkan isu ini kepada 50 pejabat BPOM.
Selama tahun 2025, ketiga badan ini mengkaji berbagai peraturan, pedoman global, dan contoh peraturan dari negara-negara lain serta menyusun peraturan melalui proses konsultasi yang panjang . Upaya-upaya tersebut menghasilkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2025, yang melarang staf BPOM, termasuk di daerah, terlibat dalam interaksi tidak perlu dengan industri tembakau atau entitas yang mewakili kepentingan industri tersebut. Pelanggaran dapat dilaporkan melalui sistem pengungkapan pelanggaran (whistleblowing) dan dapat dihukum dengan sanksi berdasarkan kode etik BPOM.
“Dengan berubahnya peran serta berkembangnya mandat BPOM berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 untuk memantau produk-produk nikotin baru dan rokok elektronik, penting bagi para pejabat BPOM untuk memiliki pedoman yang jelas untuk mencegah intervensi industri tembakau,” jelas Nova Emelda, Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif.
Peraturan tersebut mewajibkan serta memberdayakan BPOM untuk mengawasi kepatuhan pada persyaratan kemasan dan pelabelan, batas kadar nikotin dan tar, dan larangan zat tambahan berbahaya pada produk-produk tembakau dan nikotin di pasar Indonesia. Mandat ini penting untuk efektivitas pengendalian tembakau, di mana integritas, profesionalisme, dan independensi dari pengaruh industri memungkinkan para pejabat BPOM untuk menjalankannya. Melindungi BPOM dari intervensi berarti melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan tidak adanya kompromi dalam penegakan peraturan.
WHO akan terus mendukung BPOM dalam menjalankan peraturan ini dan mengadvokasikan langkah-langkah integritas yang saling bersinergi dari badan-badan pemerintah lain, meningkatkan kesadaran, melindungi kebijakan kesehatan dari intervensi industri tembakau, dan membuka jalan menuju generasi yang lebih sehat, bebas dari tembakau.
Ditulis oleh Ridhwan Fauzi, National Professional Officer (Tobacco-Free Initiative), dan Dina Kania, National Professional Officer (Policy and Legislation), WHO Indonesia