WHO/Fieni Aprilia
Minah dan seorang kader kesehatan, didampingi oleh staf WHO, menjelaskan pentingnya imunisasi polio sebelum memberikan imunisasi polio tetes selama kunjungan ke rumah di Desa Sinargalih, Purwakarta.
© Credits

Indonesia dalam Laporan Pemantauan Global Cakupan Kesehatan Semesta 2023

16 November 2023
Highlights
Reading time:

Kesehatan adalah hak asasi manusia yang mendasar. Cara terbaik untuk mencapainya adalah melalui cakupan kesehatan semesta (universal health coverage, UHC), yang berarti setiap orang dapat menerima layanan kesehatan berkualitas, kapan dan di mana pun dibutuhkan, tanpa mengalami kesulitan keuangan. Mencapai UHC bukanlah hal yang mudah, namun dengan tindakan nyata dan terkoordinasi, negara-negara dapat menciptakan kondisi di mana hak atas kesehatan terjamin, ditegakkan, dan dihormati bagi semua orang.

Laporan Pemantauan Global UHC tahun 2023 menyajikan gambaran yang mengkhawatirkan mengenai status capaian UHC di seluruh dunia, bahkan sebelum pandemi COVID-19. Laporan ini menunjukkan bahwa dunia tidak berada di jalur yang tepat untuk mencapai kemajuan yang signifikan menuju UHC pada 2030 karena peningkatan cakupan layanan kesehatan stagnan sejak 2015, dan meningkatnya proporsi penduduk yang menghadapi pengeluaran kesehatan yang sangat besar. Secara global, pada 2019, sekitar dua miliar orang mengalami kesulitan finansial karena biaya kesehatan, termasuk 344 juta orang yang hidup dalam kemiskinan ekstrem.

Menurut laporan tersebut, Indonesia telah mencapai kemajuan dalam mengurangi jumlah orang yang menghadapi pengeluaran kesehatan katastropik sebesar setidaknya 25% konsumsi rumah tangga dari 0,9% pada tahun 2017 menjadi 0,4% pada tahun 2018. Namun, angka 0,4% pada tahun 2018 menunjukkan ada lebih dari satu juta masyarakat Indonesia yang terjerumus ke dalam kemiskinan karena pengeluaran kesehatan mereka.

Sementara itu, indeks cakupan layanan (service coverage index, SCI) UHC Indonesia yang sempat meningkat perlahan dari 42 pada 2010 menjadi 56 pada 2019, kembali menurun menjadi 55 pada 2021.

Grafis Indeks Cakupan Layanan Cakupan Kesehatan Semesta Indonesia, 2010-2021. Angka indeksnya adalah 42 pada 2010, 50 pada 2015, 54 pada 2017, 55 pada 2021
Gambar 1. Indeks cakupan layanan UHC di Indonesia, 2010-2021
Sumber: Laporan Pemantauan Global Cakupan Kesehatan Semesta 2023


Indeks ini memotret indikator cakupan layanan penting di bidang kesehatan reproduksi, ibu, dan anak (KIA); pengendalian penyakit menular; penyakit tidak menular; serta kapasitas dan akses layanan. Untuk keempat wilayah tersebut, hanya KIA yang masuk dalam kategori “cakupan layanan sangat tinggi”, sedangkan tiga wilayah lainnya masuk dalam kategori “cakupan layanan sedang”.

Gambar 2. Sub-indeks dan indikator pelacak untuk Indeks Cakupan Layanan UHC Indonesia
Sumber: Laporan Pemantauan Global Cakupan Kesehatan Semesta 2023


Data ini menunjukkan bahwa Indonesia harus mengatasi kesenjangan cakupan intervensi dan mempercepat kemajuan dalam meningkatkan cakupan dan hasil kesehatan, khususnya dalam pengendalian penyakit menular dan penyakit tidak menular serta penyediaan sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Untuk mencapai UHC pada tahun 2030 memerlukan investasi sektor publik yang besar. Pemerintah dan mitra harus bertindak cepat, menggunakan pendekatan berbasis bukti untuk memprioritaskan layanan kesehatan primer dalam sistem kesehatan. Hal ini guna memastikan akses yang adil terhadap layanan kesehatan penting dan perlindungan kemampuan finansial. Selain itu, sistem informasi kesehatan yang kuat dan penyediaan data yang tepat waktu juga sangat krusial. Strategi perubahan ini sangat penting ketika kita menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19 dan isu-isu yang lebih luas seperti tren ekonomi, iklim, demografi, dan politik, yang dapat mengancam kemajuan kesehatan global.