Indonesia telah membuat langkah luar biasa dalam adopsi kebijakan kawasan tanpa rokok. Per Juni 2023, sebanyak 456 kota dan kabupaten atau setara dengan sekitar 86% dari 520 kota dan kabupaten di Indonesia telah menerapkan kebijakan kawasan tanpa rokok. Namun, implementasi sebenarnya dari peraturan ini perlu ditingkatkan. Salah satu batu sandungan utama adalah kurangnya data terukur dan alat pemantauan yang akan menjamin penegakan kebijakan ini secara efektif.
Paparan asap rokok orang lain telah menjadi masalah kesehatan masyarakat yang serius di Indonesia. Institute for Health Metrics an Evaluation (IHME) memperkirakan sekitar 50.000 orang meninggal tiap tahun akibat paparan asap rokok orang lain. Menurut Global Adults Tobacco Survey (GATS) 2021, sejumlah orang dewasa yang terpapar asap rokok orang lain: 74% terpapar di restoran, 51% di gedung atau kantor pemerintah, 45% di tempat kerja dalam ruangan, dan 41% di angkutan umum. Menerapkan kebijakan 100% lingkungan tanpa asap rokok rokok adalah intervensi hemat biaya yang tidak hanya melindungi non-pengguna dari efek berbahaya dari paparan asap rokok orang lain, tetapi juga membantu mengubah norma sosial seputar merokok tembakau dan mendorong perokok tembakau untuk berhenti.
Untuk meningkatkan penegakan kebijakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan WHO Indonesia bekerja sama menciptakan alat inovatif berupa Dashboard Kawasan Tanpa Rokok. Platform berbasis web ini dikembangkan untuk memantau dan merepresentasikan secara visual kemajuan penerapan kebijakankawasan tanpa rokok di tingkat kota/kabupaten. Dashboard ini terdiri dari empat komponen penilaian: regulasi, inspeksi, penegakan, dan kepatuhan. Masing-masing komponen ini berkontribusi pada skor yang menentukan peringkat penerapan keseluruhan untuk setiap kota dan kabupaten. Dashboard tersebut memiliki aplikasi ponsel pendamping bernama Monitor KTR Indonesia, yang dirancang khusus untuk satuan tugas (satgas) kawasan tanpa rokok. Aplikasi ini memungkinkan satgas mencatat kegiatan inspeksi, menegakkan peraturan, dan mengevaluasi kepatuhan terhadap kebijakan kawasan tanpa rokok.
Tangkapan layar Dashboard Kawasan Tanpa Rokok. Kredit: WHO/Ridhwan Fauzi
Pada tahap pertama, Dashboard Kawasan Tanpa Rokok dan aplikasi Monitor KTR telah diperkenalkan di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Klungkung, dan Kota Metro. Menyadari potensi besar dari prakarsa ini, Kementerian Dalam Negeri dengan antusias mendukung penggunaan dashboard tersebut, dengan mengeluarkan surat edaran ke semua kota dan kabupaten, mendorong pemanfaatannya secara aktif untuk memastikan penerapan dan penegakan kebijakan daerah bebas rokok yang efektif.
Pada 8 Juni 2023, Dashboard Kawasan Tanpa Rokok resmi diluncurkan dalam rangka peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dalam peluncurannya, Wakil Menteri Kesehatan Prof. Dr. Dante Saksono Harbuwono menegaskan dashboard ini akan membantu pemerintah pusat dan daerah untuk memantau perkembangan implementasi kebijakan tanpa rokok. WHO Indonesia Healthier Population Team Lead, Dr. Lubna Bhatti, menyoroti dashboard dapat memicu aspek kompetitif, mendorong kota dan kabupaten untuk bersaing demi keunggulan dalam melindungi orang dari efek berbahaya dari perokok pasif.
Dr. Bima Arya Sugiarto, Wali Kota Bogor, dengan antusias menyampaikan, "Dashboard dan aplikasi menyediakan data terukur dan sangat mudah digunakan bagi anggota satgas kawasan tanpa rokok dalam kegiatan penegakan. Kami telah memanfaatkannya selama operasi penegakan terbaru kami pada Mei 2023."
Peluncuran Dashboard Kawasan Tanpa Rokok. Kredit: WHO/Fieni Aprilia
Dashboard Kawasan Tanpa Rokok merupakan sistem informasi yang sangat dibutuhkan untuk pemantauan. Platform ini akan mendukung upaya meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan kawasan tanpa rokok, sehingga melindungi lebih banyak orang dari rokok pasif dan memastikan populasi yang lebih sehat.
Bersama-sama, WHO Indonesia dan Kemenkes sedang menyiapkan serangkaian kegiatan peningkatan kapasitas untuk satuan tugas Kawasan Tanpa Rokok. Tujuannya, memperkuat kemampuan kota dan kabupaten dalam menegakkan peraturan kawasan tanpa rokok dan secara efektif menggunakan Dashboard Kawasan Tanpa Rokok. Lebih lanjut, WHO Indonesia dan Kemenkes berkomitmen penuh secara aktif melibatkan Kementerian Dalam Negeri. Kemitraan strategis ini difokuskan untuk mencapai adopsi secara nasional dan penerapan dashboard yang mulus. Inisiatif-inisiatif ini pada akhirnya akan berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat, sehingga membuka jalan menuju Indonesia lebih sehat.
Ditulis oleh Ridhwan Fauzi, National Professional Officer for Tobacco Free Initiative, WHO Indonesia.