Lebih dari 90% kabupaten/kota di Indonesia memiliki peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.
Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 menunjukkan bahwa banyak orang dewasa masih terpapar asap rokok orang lain di tempat-tempat umum. Survei menemukan bahwa 74,2% pengunjung restoran, terpapar asap rokok orang lain. 41,4% di gedung pemerintahan, 44,8% di tempat kerja, 40,5% di transportasi umum, dan bahkan 14,2% di fasilitas pelayanan kesehatan. Angka-angka ini menegaskan urgensi untuk mendukung kabupaten/kota secara efektif menegakkan serta memantau peraturan kawasan tanpa rokok.
Dari 2023 hingga 2025, World Health Organization (WHO) Indonesia bersama Kementerian Kesehatan menyelenggarakan lokakarya tentang penerapan kebijakan kawasan tanpa rokok di Lampung, Banten, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Lebih dari 200 pejabat pemerintah dari 56 kabupaten/kota mengikuti pelatihan ini untuk memperkuat penegakan peraturan kawasan tanpa rokok. Sesi-sesi pelatihan berfokus pada prinsip-prinsip utama penerapan kawasan tanpa rokok dan menyoroti praktik-praktik efektif dari kabupaten/kota dengan tingkat kepatuhan tinggi seperti Bogor, Depok, Bandung, dan Klungkung. Para peserta juga belajar menggunakan dasbor daring dan aplikasi seluler kawasan tanpa rokok untuk pemantauan dan inspeksi lapangan, dan kunjungan lapangan memberikan pengalaman langsung menggunakan aplikasi tersebut ketika memeriksa kepatuhan.
Lokakarya ini membantu kabupaten/kota mengidentifikasi tantangan-tantangan utama dalam penerapan peraturan kawasan tanpa rokok. Tantangan tersebut meliputi belum terbentuk atau berjalannya satuan tugas kawasan tanpa rokok, fokus inspeksi hanya pada fasilitas pelayanan kesehatan dan pendidikan tanpa memperhatikan tempat umum lainnya, keterbatasan sumber daya manusia terutama penyidik pegawai negeri sipil, kurangnya pendanaan, serta rendahnya komitmen politik dari kepala pemerintah daerah.

Seorang peserta memperingatkan pelanggar kebijakan kawasan tanpa rokok dalam kegiatan praktik lapangan. Kredit: WHO/Dina Kania
Untuk mengatasi tantangan tersebut, setiap kabupaten/kota menyusun rencana aksi untuk memperkuat penerapan dan penegakan peraturan kawasan tanpa rokok di wilayahnya masing-masing. Rencana tersebut mencakup pembentukan satuan tugas khusus, penyusunan prosedur operasional standar, penyelenggaraan pertemuan koordinasi lintas sektor berkala, dan penguatan mekanisme pemantauan dan evaluasi untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan.
“Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu dari sedikit provinsi di Indonesia di mana semua kabupaten/kotanya telah memiliki peraturan kawasan tanpa rokok,” ujar Dr. L. Hamzi Fikri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dalam sesi pelatihan di Kota Mataram. “Namun, penegakan yang lemah menyebabkan paparan asap rokok orang lain masih banyak terjadi. Sebagai aparatur pemerintah, kita harus memastikan hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat, bebas dari paparan asap rokok orang lain. Pelatihan ini memotivasi dan meningkatkan kapasitas kami untuk menerapkan kebijakan kawasan tanpa rokok secara efektif.”
Survei Kesehatan Indonesia 2023 melaporkan prevalensi penggunaan tembakau sebesar 29,2% di Lampung, 29,4% di Banten, 31,3% di Nusa Tenggara Barat, 20,4% di Kalimantan Selatan, dan 22,1% di Kalimantan Timur. Melindungi lebih dari 34 juta penduduk di provinsi-provinsi ini dari paparan asap rokok orang lain memerlukan penegakan peraturan kawasan tanpa rokok yang konsisten.
WHO Indonesia terus memperluas pelatihan penegakan kawasan tanpa rokok ke lebih banyak kabupaten/kota dengan beban penggunaan tembakau yang tinggi. Inisiatif ini mencakup kunjungan lanjutan berkala untuk memantau kemajuan, memberikan dukungan teknis berkelanjutan, dan memastikan upaya kawasan tanpa rokok tetap berjalan dan efektif.
Ditulis oleh Ridhwan Fauzi, NPO Tobacco-Free Initiative, and Dina Kania, NPO Policy and Legislation, WHO Indonesia