“Patient Safety Rights Charter” (Piagam Hak Keselamatan Pasien) adalah dokumen penting yang mendukung implementasi Rencana Aksi Keselamatan Pasien Global 2021–2030. Dokumen ini menguraikan hak-hak pasien dalam konteks keselamatan dan mendorong pemenuhan hak-hak tersebut, sebagaimana diatur oleh standar hak asasi manusia internasional, untuk semua orang, di mana pun berada.
Dengan satu dari sepuluh pasien mengalami bahaya saat mendapatkan layanan kesehatan dan lebih dari tiga juta kematian terjadi setiap tahunnya karena layanan kesehatan yang tidak aman secara global, dokumen ini memiliki peran penting dalam mengadvokasi praktik yang aman dan mengurangi bahaya yang dapat dihindari. Dokumen ini mendukung peningkatan hasil kesehatan, kesejahteraan dan pendidikan serta pelatihan tenaga kerja. Hal ini memberdayakan pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan, undang-undang dan mekanisme untuk memastikan hak pasien atas layanan kesehatan yang aman dihormati, dilindungi dan dipenuhi, tanpa memandang faktor-faktor seperti usia, jenis kelamin, etnis atau status sosial ekonomi.
Unduh piagamnya di sini.