Pada tanggal 15 hingga 21 Juli, WHO mendukung Kementerian Kesehatan dalam mendiseminasikan revisi kelima pedoman nasional pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Sosialisasi pedoman revisi kelima ini dilakukan melalui konferensi video dan diikuti oleh sekitar 1.900 tenaga kesehatan dari fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan serta dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi dari 34 provinsi di Indonesia.
Edisi kelima pedoman nasional ini disusun sesuai perkembangan dinamis epidemiologi, pengetahuan, dan informasi tentang penyakit COVID-19 serta cara menanggulanginya. Staf teknis WHO memberikan masukan teknis selama revisi untuk menyesuaikan edisi kelima ini dengan rekomendasi WHO, termasuk penyesuaian tes diagnostik dan kriteria pemulangan pasien.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit membuka pertemuan virtual ini dan menyoroti kekuatan pendekatan nasional ‘pentahelix’ untuk respons komprehensif COVID-19 yang melibatkan semua tingkatan pemerintah, akademisi, sektor usaha, media, dan masyarakat.

Keterangan: Selama diseminasi pedoman COVID-19 revisi kelima, Kementerian Kesehatan memaparkan alur pengumpulan dan pelaporan data COVID-19 menggunakan aplikasi All Record TC-19. Kredit: Endang Widuri / WHO
WHO memaparkan perkembangan global tentang pandemi dengan penekanan pada implementasi dan pemantauan rencana strategis kesiapan dan penanggulangan (SPRP). Melalui konferensi video, WHO menanggapi pertanyaan-pertanyaan teknis dari tenaga kesehatan mengenai tatalaksana kasus klinis COVID-19, pengendalian infeksi, tes laboratorium, surveilans, serta komunikasi risiko dan pelibatan masyarakat (KRPM) dalam konteks revisi pedoman untuk Indonesia. Peserta juga membahas relevansi pedoman global WHO yang telah diadopsi oleh Indonesia - termasuk terminologi definisi kasus (kasus suspek, probable, konfirmasi, dan kontak erat), kriteria indikator penyesuaian langkah-langkah kesehatan masyarakat, penggunaan tes, serta alur pemulangan pasien.

Keterangan: WHO mendukung Kementerian Kesehatan mendiseminasikan revisi kelima pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 Indonesia kepada 34 provinsi, 15 hingga 21 Juli 2020. Kredit: Endang Widuri / WHO
Kementerian Kesehatan menjelaskan perincian pembaruan pedoman nasional COVID-19 termasuk surveilans, pencatatan data, pengendalian mutu laboratorium, komunikasi risiko, dan keberlanjutan pelayanan-pelayanan kesehatan esensial rutin.
Pembaruan-pembaruan utama mencakup:
1. Surveilans berbasis masyarakat untuk menyoroti partisipasi masyarakat dalam deteksi kasus, pelaporan, pelacakan kasus, dan pemantauan kontak erat COVID-19.
2. Sebagian sampel dari tes reaksi berantai polimerase (PCR) dan tes molekuler cepat baik yang positif maupun negatif akan dikirimkan ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) untuk memastikan pengendalian kualitas di 270 laboratorium COVID-19.
3. Rekomendasi-rekomendasi utama untuk mempertahankan pelayanan kesehatan esensial selama pandemi seperti imunisasi, kesehatan ibu dan anak, penyakit tidak menular, tuberkulosis, dan HIV.
4. Kegiatan komunikasi risiko strategis dan evaluasi yang diperkuat untuk mengurangi perilaku berisiko dan peredaran misinformasi.
Revisi kelima pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 nasional ini akan menyelaraskan upaya-upaya di berbagai tingkat respons pandemi untuk meningkatkan deteksi kasus dan pengendalian COVID-19. Dalam minggu-minggu ke depan, WHO akan mendukung Indonesia mengimplementasikan pedoman ini di tingkat daerah.
Gambar utama: WHO memaparkan perkembangan global terbaru pandemi COVID-19 dalam diseminasi daring revisi kelima pedoman nasional pencegahan dan pengendalian COVID-19 Indonesia, 16 Juli 2020. Kredit: Endang Wulandari / WHO