Laporan Status Pemasaran Pengganti ASI: Kesempatan, Tantangan, dan Arah Selanjutnya

17 October 2024
Highlights

Seorang bayi sedang disusui oleh ibunyaSebuah laporan baru dari WHO, UNICEF, dan International Baby Food Action Network tentang pelaksanaan International Code of Marketing of Breast-Milk Substitutes—atau Kode Etik Internasional Pemasaran Pengganti Air Susu Ibu—menyoroti kemajuan  dunia dalam penerapan Kode Etik ini. Sejak 1981, Kode Etik ini berupaya melindungi dan mempromosikan pemberian air susu ibu (ASI) di seluruh dunia. 

Dalam beberapa tahun terakhir Indonesia berhasil meningkatkan angka cakupan pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama seorang anak, dari 52% pada 2017 menjadi 55,5% pada 2023. Capaian ini didukung dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 28, yang diberlakukan pada Juli 2024. Peraturan pemerintah ini menetapkan batasan-batasan baru pada pemasaran dan promosi pengganti ASI dan bertujuan mendukung pemberian ASI di fasilitas pelayanan kesehatan, di mana saat ini hanya 27% bayi baru lahir yang menerima ASI dalam satu jam pertama kehidupan. 

WHO berkomitmen mendukung Kementerian Kesehatan mengintegrasikan bantuan pemberian ASI ke semua fasilitas pelayanan ibu dan bayi baru lahir, untuk menerapkan seutuhnya Peraturan Pemerintah No. 28 serta memastikan setiap anak mendapatkan awal kehidupan yang sebaik mungkin. 

Laporan ini dapat diunduh di sini

Media Contacts

Tim Komunikasi