Indonesia menghadapi krisis kesehatan yang semakin meningkat. Pangan olahan yang mengandung lemak jenuh, lemak trans, gula, dan garam yang berlebihan kini mendominasi persediaan pangan nasional. Produk-produk seperti minuman manis, makanan ringan gurih, dan mi instan semakin populer karena terjangkau, mudah diperoleh, dan banyak dipasarkan kepada konsumen.
Dampak kesehatannya sangat serius. Faktor-faktor risiko terkait pola makan kini menjadi penyumbang terbesar ketiga terhadap kematian dan disabilitas di Indonesia. Lebih dari separuh kematian akibat penyakit jantung dapat dikaitkan dengan kebiasaan makan yang tidak sehat, sedangkan hampir sepertiga kematian akibat stroke dan hampir seperlima kematian akibat diabetes. Angka obesitas pada orang dewasa melonjak dari 15,4% menjadi 23,4% hanya dalam sepuluh tahun, sementara hampir satu dari lima remaja kini mengalami kelebihan berat badan. Yang juga mengkhawatirkan, hampir separuh populasi usia di atas 3 tahun mengonsumsi lebih dari satu minuman manis setiap hari, sedangkan hanya 3,3% populasi usia 5 tahun ke atas yang mengonsumsi minimal lima porsi buah dan sayuran per hari sesuai rekomendasi.
Merespons situasi ini, World Health Organization (WHO) berhasil mendorong adopsi langkah-langkah praktik terbaik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang disahkan pada 26 Juli 2024 dan memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk melaksanakannya. Peraturan baru ini mewajibkan pencantuman label pada bagian depan kemasan pangan, pelabelan menu untuk pangan siap saji, dan reformulasi produk untuk mengurangi kadar garam, gula, dan lemak. Peraturan ini juga membatasi pemasaran pangan tidak sehat, membuka peluang penerapan cukai atas produk-produk tersebut, dan pembentukan zona makanan sehat. Lebih lanjut, penggunaan bahan-bahan yang berisiko menyebabkan penyakit tidak menular seperti diabetes dan penyakit jantung dibatasi. Langkah-langkah terobosan ini akan memperbaiki lingkungan pangan di Indonesia sejalan dengan pedoman WHO.
Sepanjang 2025, WHO bekerja sama intens dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menyusun peraturan teknis untuk menerapkan ketentuan tersebut. WHO mendukung George Institute for Global Health dalam membantu BPOM menyusun target reformulasi batas maksimum natrium pada pangan olahan. Proses ini dilakukan melalui diskusi teknis, konsultasi pakar, dan kelompok diskusi terarah yang melibatkan lembaga pemerintah, akademisi, organisasi profesi, dan kelompok masyarakat sipil. Usulan batas maksimum ini, yang masih difinalisasi melalui konsultasi nasional, akan menetapkan batas maksimum natrium maksimum untuk kategori pangan yang paling berkontribusi pada konsumsi garam.

Dialog kebijakan tentang pembatasan pemasaran makanan tidak sehat. Kredit: BPOM
WHO juga mendukung BPOM dalam menyusun rekomendasi kebijakan pembatasan pemasaran pangan tidak sehat. Dialog kebijakan dengan para pemangku kepentingan mengkaji praktik-praktik terbaik dari seluruh dunia dan perundang-undangan nasional yang ada untuk merumuskan langkah-langkah yang sesuai konteks Indonesia. Rekomendasi kebijakan ini akan menjadi rujukan bagi BPOM dan kementerian lainnya dalam menetapkan peraturan pembatasan pemasaran di masa mendatang.
Dra. Dwiana Andayani, Apt., Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, menyatakan, “Kolaborasi BPOM–WHO diharapkan dapat berkontribusi dalam menurunkan konsumsi berlebih makanan tinggi garam, gula, dan lemak. BPOM mengajak semua pemangku kepentingan untuk berkolaborasi membangun sistem pangan yang lebih sehat, sehingga dapat melahirkan generasi masa depan yang lebih sehat, produktif, dan berdaya saing.”
Perubahan regulasi ini penting karena membentuk pola konsumsi masyarakat. Ketika diterapkan, intervensi-intervensi ini diharapkan dapat menurunkan konsumsi pangan tidak sehat dan mengurangi risiko penyakit kronis di segala lapisan populasi Indonesia. WHO Indonesia akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk memfinalisasi batas maksimum natrium, menetapkan pembatasan pemasaran, dan menerapkan kewajiban pelabelan gizi di bagian depan kemasan pangan.
Ditulis oleh Dina Kania, National Professional Officer (Policy and Legislation), WHO Indonesia