WHO/Fieni Aprilia
Pada 27 Februari 2024, World Health Organization, Kementerian Kesehatan, dan mitra-mitra menghadiri pertemuan penting Tim Pendukung Klaster Kesehatan.
© Credits

News in brief: Klaster Kesehatan memetakan jalan menuju kegiatan kesiapan, respons, dan pemulihan kedaruratan

28 February 2024
Highlights

Pada 27 Februari 2024, World Health Organization, Kementerian Kesehatan, dan mitra-mitra menghadiri pertemuan penting Tim Pendukung Klaster Kesehatan, yang merupakan mekanisme koordinasi utama Indonesia untuk kegiatan kesiapan, respons, dan pemulihan kedaruratan.

Fokus pertemuan ini adalah semakin menyelaraskan kegiatan-kegiatan Klaster Kesehatan dengan agenda transformasi kesehatan Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diundangkan pada bulan Agustus 2023. Bersama dengan prioritas-prioritas lain, Undang-Undang tentang Kesehatan ini bertujuan membangun ketahanan sistem kesehatan dan meningkatkan kapasitas kesiapan dan respons kedaruratan, berdasarkan pelajaran yang dipetik dari respons COVID-19 dan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi Joint External Evaluation of IHR Core Capacities (Evaluasi Eksternal Bersama Kapasitas-Kapasitas Inti Regulasi Kesehatan Internasional) yang diadakan pada bulan Oktober 2023.

Lebih dari 20 mitra mengikuti pertemuan ini, yang menggabungkan enam subklaster dan menetapkan kerangka untuk pertemuan berkala Klaster Kesehatan guna meningkatkan koordinasi, pertukaran informasi, dan perencanaan strategis untuk ketahanan sistem kesehatan dan kegiatan kesiapan dan respons kedaruratan.