Pekan Kesadaran AMR Sedunia 2025

Pekan Kesadaran AMR Sedunia 2025

18 - 24 November

Berita dari Indonesia

All →

Cerita Foto

All →

Cerita Feature

All →

Amendemen Peraturan Kesehatan Internasional

1 October 2024 | Questions and answers

Berdasarkan pengalaman dari pandemi COVID-19, pada Januari 2022 Dewan Eksekutif WHO melalui keputusan EB150(3) mendorong "Negara-Negara Anggota untuk mengambil langkah-langkah yang tepat yang mempertimbangkan kemungkinan amendemen Peraturan Kesehatan Internasional (2005)" demi memperkuat kesiapsiagaan global dan kapasitas respons terhadap kedaruratan kesehatan. 

Pada Mei 2022, Majelis Kesehatan Dunia ke-Tujuh Puluh Lima, melalui keputusan WHA75(9), membentuk Kelompok Kerja Peraturan Kesehatan Internasional (disingkat WGIHR) di bawah kepemimpinan Negara-Negara Anggota, yang mempertimbangkan kemungkinan amendemen Peraturan Kesehatan Internasional (2005) (disingkat IHR), serta mengundang Negara-Negara Anggota untuk mengusulkan amendemen  IHR hingga 30 September 2022 (usulan amendemen IHR dari Negara-Negara Peserta dapat dilihat di sini).

Majelis Kesehatan Dunia ke-Tujuh Puluh Lima juga meminta Direktur Jenderal WHO untuk menunjuk Komite Kajian amendemen IHR untuk memberikan rekomendasi-rekomendasi teknis terkait usulan amendemen. Komite Kajian ini menyerahkan laporannya kepada Direktur Jenderal WHO pada Januari 2023, yang kemudian membagikannya  kepada WGIHR.

WGIHR menjalankan tugasnya dari 14 November 2022 hingga 24 Mei 2024. Hasil negosiasi WGIHR diserahkan untuk dipertimbangkan dalam Majelis Kesehatan Dunia ke-Tujuh Puluh Tujuh (dokumen A77/9).

Serangkaian amendemen IHR disepakati oleh Negara-Negara Anggota dalam kegiatan Kelompok Perancang dari 29 Mei hingga 1 Juni 2024, di mana Kelompok Perancang ini dibentuk oleh Komite A Majelis Kesehatan Dunia ke-Tujuh Puluh Tujuh.

Pada 1 Juni 2024, Majelis Kesehatan Dunia ke-Tujuh Puluh Tujuh dalam sebuah resolusi menyetujui rangkaian amendemen IHR ini.

IHR melibatkan 196 Negara Peserta: ke-194 Negara Anggota WHO ditambah Liechtenstein dan Vatikan, dan ke-196 Negara Peserta inilah yang merundingkan amendemen-amendemen IHR tersebut. 

Amendemen diadopsi melalui konsensus, yaitu tanpa pemungutan suara, oleh Majelis Kesehatan Dunia ke-77 pada 1 Juni 2024. Amendemen akan berlaku bagi semua Negara Peserta, kecuali bagi yang menyampaikan penolakan atau keberatan kepada Direktur Jenderal WHO dalam batas waktu yang akan ditetapkan dan diumumkan oleh WHO kepada semua Negara Peserta. 

Tidak. WHO tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan tindakan kesehatan apa pun, termasuk karantina wilayah (lockdown) atau pembatasan lainnya, kepada penduduk negara mana pun.  

Sesuai Pasal 59 IHR (sebagaimana diamendemen pada 2022), amendemen yang diadopsi oleh Majelis Kesehatan Dunia ke-77 melalui resolusi WHA77.17 (2024) akan mulai berlaku 12 bulan setelah pemberitahuan oleh Direktur Jenderal kepada semua Negara. Pemberitahuan ini disampaikan  pada 19 September 2024. Dengan demikian, amendemen ini akan mulai berlaku pada 19 September 2025. 

Untuk empat Negara yang menolak amendemen 2022, amendemen tersebut akan mulai berlaku 24 bulan setelah pemberitahuan oleh Direktur Jenderal kepada Negara-Negara yang disampaikan pada 19 September 2024 tersebut, atau dengan kata lain mulai berlaku pada 19 September 2026. 

 

Pasal 1 IHR mendefinisikan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (KKM-MD) sebagai "kejadian luar biasa yang ditetapkan sebagai risiko kesehatan masyarakat bagi Negara-Negara Peserta lain dengan adanya penyebaran penyakit secara lintas batas dan berpotensi memerlukan respons internasional yang terkoordinasi." 

Sesuai Pasal 12 ayat (4) IHR, dalam menetapkan apakah suatu kejadian merupakan KKM-MD, Direktur Jenderal WHO mempertimbangkan, antara lain, hal-hal berikut: 

  • informasi yang disampaikan oleh Negara Peserta;
  • anjuran dari Emergency Committee (Komite Kedaruratan) WHO;
  • prinsip-prinsip ilmiah, bukti ilmiah yang tersedia, dan informasi terkait lainnya; serta
  • penilaian risiko terhadap kesehatan manusia, penyebaran penyakit lintas perbatasan, dan gangguan pada lalu lintas internasional.

Penetapan suatu kejadian sebagai kedaruratan pandemi merupakan tingkat tertinggi peringatan global dan, terutama, mencakup penerbitan Rekomendasi Sementara (Temporary Recommendations) kepada Negara-Negara Peserta – yang, sesuai definisinya, tidak mengikat secara hukum – untuk memberikan panduan dalam mempersiapkan dan merespons KKM-MD tersebut.

Sesuai dengan definisi yang diadopsi oleh Majelis Kesehatan Dunia ke-77, "keadaan darurat pandemi" adalah kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia akibat penyakit menular yang: 

  1. Menyebar, atau berisiko tinggi menyebar, secara meluas ke berbagai negara maupun daerah di negara yang sama; dan
  2. Melebihi, atau berisiko tinggi melebihi, kapasitas sistem kesehatan untuk merespons di negara-negara tersebut;
  3. Menyebabkan, atau berisiko tinggi menyebabkan, gangguan sosial dan/atau ekonomi yang signifikan, termasuk gangguan pada lalu lintas dan perdagangan internasional; dan
  4. Memerlukan tindakan internasional yang cepat, adil, dan terkoordinasi dengan pendekatan seluruh pemerintah (whole of goverment) dan seluruh masyarakat (whole of society).

Penetapan suatu kejadian sebagai kedaruratan pandemi merupakan tingkat tertinggi peringatan global dan, terutama, mencakup penerbitan Rekomendasi Sementara (Temporary Recommendations) kepada Negara-Negara Peserta – yang, sesuai definisinya, tidak mengikat secara hukum – untuk memberikan panduan dalam mempersiapkan dan merespons KKM-MD tersebut.

Ya. Ketentuan Pasal 55 IHR, tentang pihak mana yang dapat mengajukan amendemen IHR, serta kapan dan bagaimana usulan tersebut disampaikan kepada Negara, telah dipenuhi oleh Sekretariat WHO. 

Pasal 55(1) IHR memungkinkan setiap Negara Peserta atau Direktur Jenderal WHO untuk mengajukan amendemen IHR untuk dipertimbangkan oleh Majelis Kesehatan Dunia. Mekanisme ini diterapkan dalam proses WGIHR.  

Pasal 55(2) IHR juga menentukan bahwa Direktur Jenderal WHO harus menyampaikan setiap usulan amendemen kepada semua Negara Peserta sekurang-kurangnya empat bulan sebelum pelaksanaan Majelis Kesehatan Dunia, di mana usulan-usulan tersebut akan dipertimbangkan. Ketentuan ini diterapkan atas setiap usulan amendemen IHR yang diajukan oleh Negara Peserta atau Direktur Jenderal WHO berdasarkan Pasal 55(1). 

Dalam memenuhi ketentuan Pasal 55(2), Sekretariat WHO mengedarkan semua usulan amendemen IHR pada 16 November 2022, sekitar 17 bulan sebelum Majelis Kesehatan Dunia ke-Tujuh Puluh Tujuh, yang mulai diadakan pada 27 Mei 2024, di mana usulan-usulan tersebut akan dipertimbangkan. 

Majelis Kesehatan Dunia membentuk WGIHR, yang menjadi subdivisi Majelis dan mencakup ke-196 Negara Peserta. Melalui WGIHR, Sekretariat WHO tidak hanya memenuhi persyaratan teknis Pasal 55(2) terkait komunikasi ke-308 amendemen asal, melainkan juga selalu mengkomunikasikan semua usulan perubahan oleh Kelompok Perancang WGIHR atas amendemen-amendemen tersebut kepada ke-196 Negara Peserta setelah setiap pertemuan WGIHR. 

Komunikasi kepada semua Negara Peserta ini dilakukan pada akhir setiap pertemuan WGHIR. 

Dengan demikian, ketentuan tersurat maupun maksud dari Pasal 55(2) telah terpenuhi. 

Ketentuan tersurat ini juga dipenuhi, kembali, melalui komunikasi yang dilakukan pada 16 November 2022. Komunikasi ini dilakukan jauh sebelum jeda waktu minimal empat bulan. Pemberitahuan ini memaksimalkan waktu bagi semua Negara Peserta untuk melakukan pertimbangan dan koordinasi dalam negeri maupun lintas negara. 

Maksud dari ketentuan ini, yaitu memastikan semua Negara Peserta memiliki waktu yang cukup untuk mempertimbangkan dan mengoordinasikan di dalam negeri maupun lintas negara usulan-usulan amendemen sebelum Majelis Kesehatan Dunia, telah terpenuhi. 

Dalam Sesi Khusus Majelis Kesehatan Dunia pada Desember 2021, negara-negara setuju untuk merancang dan merundingkan suatu konvensi, perjanjian, atau instrumen internasional lain berdasarkan Konstitusi WHO untuk memperkuat pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons pandemi. Negosiasi-negosiasi ini masih berjalan, dengan dipimpin oleh Badan Negosiasi Antarpemerintah (INB). 

Perjanjian pandemi yang baru dapat mencakup ketentuan tentang kaitannya dengan instrumen-instrumen internasional lain, termasuk penjelasan tentang sifatnya sebagai pelengkap IHR. 

Pasal 57 IHR mencakup ketentuan-ketentuan tentang kaitan IHR dengan perjanjian-perjanjian internasional lain, termasuk kemungkinan Negara-Negara Peserta untuk mengadakan perjanjian atau pengaturan khusus dalam memfasilitasi implementasi IHR. 

Dalam membentuk INB, Majelis Kesehatan Dunia mencatat “pentingnya keselarasan dan sifat melengkapi antara proses penyusunan instrumen baru dan upaya yang masih berlanjut terkait implementasi dan penguatan IHR.” 

Dalam Majelis Kesehatan ke-Tujuh Puluh Tujuh, pada 1 Juni 2024, Negara-Negara Anggota WHO memutuskan untuk memperluas mandat INB, sehingga INB dapat merampungkan kegiatannya sesegera mungkin dan menyerahkan hasil kerjanya untuk dipertimbangkan dalam Majelis Kesehatan Dunia ke-Tujuh Puluh Delapan pada tahun 2025 atau lebih awal dalam sesi khusus Majelis Kesehatan Dunia pada tahun 2025 jika memungkinkan. 

 

Kedaruratan

All →

Kampanye

Nawala

Publikasi

All →
Perangkat Kesiagaan dan Respons Komunikasi Risiko dan Pelibatan Masyarakat untuk Mpox

Instrumen ini merupakan suatu paket komprehensif instrumen-instrumen dan sumber daya-sumber daya praktis yang dirancang untuk mendukung praktisi, pengambil...

Dokumen Lain

All →

Laporan triwulanan ini berfokus pada penyakit zoonosis dan penyakit infeksi baru (EID) dan keadaan darurat yang terjadi di Indonesia pada April-Juni 2025....

Sampul petunjuk teknis notifikasi pasangan dan anak pada orang dengan HIV

Diterbitkan Kementerian Kesehatan Indonesia, petunjuk teknis ini menguraikan prosedur untuk memberitahukan pasangan dan anak kandung dari orang yang hidup...

Berkarir di WHO

Instagram

Twitter

Facebook

Youtube